You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala BPBD DKI himbau warga tidak membangun di daerah terlarang
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Warga Diimbau Tidak Membangun di Daerah Rawan Longsor

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Husein Murad mengaku, telah memberi himbauan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan di daerah rawan longsor.

Yang jelas tidak boleh membangun di tempat terlarang. Kan ada izin bangunan.

Hal ini diungkapkan Husein, terkait kasus tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Jalan Pemuda III, RT 08/09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (3/4) sore kemarin. 

 

Korban Longsor di Jagakarsa Dapat Bantuan

"Ya, yang jelas tidak boleh membangun di tempat terlarang. Kan ada izin bangunan. Itu kan dia membangun di lereng yang di bawahnya ada tembok. Terus runtuh karena longsor, menimpa rumah ke bawah," terang Husein saat di komfirmasi, Selasa (4/4).

Longsor bisa terjadi akibat adanya gerakan tanah saat curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah.

Menurutnya, apabila warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka insiden tanah longsor tersebut tidak akan terjadi.

"Kata kuncinya, ikut aturan. Semua harus sesuai aturan. Tidak boleh membangun di pinggir kali atau di lereng apa pun," tegas Husein.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1327 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1270 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1240 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1085 personTiyo Surya Sakti
  5. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing